Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
Nomor Perkara |
228/Pdt.G/2024/PA.AGM |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JUHARUDIN Bin SI’IN | 2 | NURMAINI Binti SI’IN | 3 | RUDI HARTONO Bin SI’IN | 4 | FITRI JAMILA Binti SI’IN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adillah Tri Putra Jaya, S. H. | JUHARUDIN Bin SI’IN | 2 | Adillah Tri Putra Jaya, S. H. | NURMAINI Binti SI’IN | 3 | Adillah Tri Putra Jaya, S. H. | RUDI HARTONO Bin SI’IN | 4 | Adillah Tri Putra Jaya, S. H. | FITRI JAMILA Binti SI’IN | 5 | Gadis Siwariya, S.H,C.Me | JUHARUDIN Bin SI’IN | 6 | Gadis Siwariya, S.H,C.Me | NURMAINI Binti SI’IN | 7 | Gadis Siwariya, S.H,C.Me | RUDI HARTONO Bin SI’IN | 8 | Gadis Siwariya, S.H,C.Me | FITRI JAMILA Binti SI’IN | 9 | ALI NUPIAH, S.H. | JUHARUDIN Bin SI’IN | 10 | ALI NUPIAH, S.H. | NURMAINI Binti SI’IN | 11 | ALI NUPIAH, S.H. | RUDI HARTONO Bin SI’IN | 12 | ALI NUPIAH, S.H. | FITRI JAMILA Binti SI’IN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ISRANNUDIN Bin SI’IN | 2 | DARIMA FATMI Binti SI’IN | 3 | ENA SARTIKA | 4 | SUKMA HARYANTI | 5 | ITI ARMANI Binti SI’IN | 6 | NANI HIDAYATI Binti SI’IN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa waris :
- . 1 (satu) bidang tanah/kebun Kopi dengan nomor sertipikat hak milik nomor : 00213 (Kebun I/Obyek sengketa I) dengan luas sekira 0.8 (nol koma delapan) Hektar yang terletak di Perkebunan Padang Kotom, Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Rian
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan PNPM
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Munir
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Johan
- . 1 (satu) bidang tanah/kebun Sawit (Kebun II/Obyek sengketa II) dengan luas sekira 1.5 (satu koma lima) Hektar yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Ikbal
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Muspani
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Darwin
- Menetapkan Almarhum SI’IN meninggal dunia tanggal pada 10-11-2023 dan Almarhuma RAANA meninggal dunia pada tanggal 27-10-2022 sebagai Pewaris/Para Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum SI’IN dan Almarhuma RAANA adalah sebagai berikut :
- Juharudin Bin Si’in ;
- Nurmaini Binti Si’in;
- Rudi Hartono Bin Si’in;
- Iti Armani Binti Si’in;
- Fitri Jamila Binti Si’in;
- Nani Hidayati Binti Si’in;
- Isrannudin Bin Si’in;
- Darima Fatmi Binti Si’in
- Menetapkan harta peninggalan atau harta waris para pewaris sebagai berikut :
- . 1 (satu) bidang tanah/kebun Kopi dengan nomor sertipikat hak milik nomor : 00213 (Kebun I/Obyek sengketa I) dengan luas sekira 0.8 (nol koma delapan) Hektar yang terletak di Perkebunan Padang Kotom, Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Rian
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan PNPM
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Munir
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Johan
- 1 (satu) bidang tanah/kebun Sawit (Kebun II/Obyek sengketa II) dengan luas sekira 1.5 (satu koma lima) Hektar yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Ikbal
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jalan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Muspani
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Darwin
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau orang lain yang menguasai obyek waris untuk menyerahkan harta waris pada angka 5 (lima) diatas kepada para ahli waris sah dari Almarhum SI’IN dan Almarhuma RAANA;
- Menetapkan dan membagi Peninggalan/harta waris pada angka 5 (lima) diatas dari Para Pewaris menurut hukum islam atau aturan perundang-undangan yang berlaku secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka di eksekusi dengan dijual terlebih dahulu melalui lembaga lelang yang berwenang yang biayanya ditanggung oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |