Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2025/PA.AGM 1.Anto Wahyudi bin A. Yurmansyah. YN
2.Beta Ade Christiyanti binti Joko Revolusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anto Wahyudi bin A. Yurmansyah. YN
2Beta Ade Christiyanti binti Joko Revolusi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menetapkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan Pemohon I Anto Wahyudi bin A. Yurmansyah. YN sebagai bapak angkat dan Pemohon II Beta Ade Christiyanti binti Joko Revolusi sebagai ibu angkat dari anak yang bernama Abyan Ryuga Ananta;
  3. Menyatakan sah Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Pemohon I Anto Wahyudi bin A. Yurmansyah. YN dan Pemohon II Beta Ade Christiyanti binti Joko Revolusi, terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama Abyan Ryuga Ananta, Tempat dan Lahir, Kabupaten Bengkulu Utara, 20 Agustus 2024;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak