Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2025/PA.AGM 1.Hadi Parwanto bin Gunturdin
2.Deni Isdiyana binti Akmal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hadi Parwanto bin Gunturdin
2Deni Isdiyana binti Akmal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SIGIT PRAMONO, SHHadi Parwanto bin Gunturdin
2SIGIT PRAMONO, SHDeni Isdiyana binti Akmal
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut, Para Pemohon mohon pada Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan  Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Hadi Parwanto bin Gunturdin) dengan Pemohon II (Deni Isdiyana binti Akmal) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 di Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon menurut hukum;

Subsidair:

      Apabila majelis hakim berpendapat lain Para Pemohon, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak