Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
868/Pdt.G/2025/PA.AGM 1.TASMINAH binti KAMALUDIN
2.MARJANAH binti KAMALUDIN
3.HULMAYATI binti KAMALUDIN
4.MULYANA binti KAMALUDIN
SULHAMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 868/Pdt.G/2025/PA.AGM
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASMINAH binti KAMALUDIN
2MARJANAH binti KAMALUDIN
3HULMAYATI binti KAMALUDIN
4MULYANA binti KAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Hidayat, S.HTASMINAH binti KAMALUDIN
2Rahmat Hidayat, S.HMARJANAH binti KAMALUDIN
3Rahmat Hidayat, S.HHULMAYATI binti KAMALUDIN
4Rahmat Hidayat, S.HMULYANA binti KAMALUDIN
Tergugat
NoNama
1SULHAMAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Hartono, S.HSULHAMAH
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan :
    1. Zulkapi bin Kamaludin (Almarhum) (Anak Kandung Laki-Laki);
    2. Tasminah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan);
    3. Marjanah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan)
    4. Hulmayati binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan);
    5. Mulyana binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan);
  3. Ahli Waris yang sah dari Bapak Kamaludin bin H. Sayudi (Almarhum) dan Ibu Siti Halimah binti Durui (Almarhumah).
  4. Menetapkan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus administrasi surat-surat seperti halnya untuk pemecahan Sertipikat Hak Milik dan proses balik nama atas harta warisan dari Bapak Kamaludin bin H. Sayudi (Almarhum) dan Ibu Siti Halimah binti Durui (Almarhumah);
  5. Menetapkan harta waris dari pewaris berupa :
    1. Satu buah rumah dan tanah pekarangan yang terletak di Desa Marga Sakti, Dusun V, RT. 004, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, luas tanah kurang lebih 1.500 M2 dengan    batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Mulyana dan Sugeng;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Buyung Bausir, Pasar Kamis, Jamiludin, Umrah, Asdin dan Hulmayati;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tanah Hitam;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Daryah;
    1. Sebidang tanah pertanian atau areal persawahan yang terletak di sebelah sungai air padang tepatnya di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, luas tanah kurang lebih 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Heri Iswanto dan Madaki;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Putri Handayani dan dahulu Saiin sekarang Purwati;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan siring;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ngatemin;
    1. Sebidang tanah kebun kopi yang terletak di sebelah air padang kecil tepatnya di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan luas tanah kurang lebih 20.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Air Padang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ladi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Parno, Yuli dan Marjanah;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suen;
  1. Menetapkan dan membagi besaran bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan harta waris pada petitum 4 diatas yaitu :
    1. Zulkapi bin Kamaludin (Almarhum) (Anak Kandung Laki-Laki) mendapatkan 2 (dua) bagian harta waris;
    2. Tasminah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan      1 (satu) bagian harta waris;
    3. Marjanah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan      1 (satu) bagian harta waris;
    4. Hulmayati binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan      1 (satu) bagian harta waris;
    5. Mulyana binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan          1 (satu) bagian harta waris;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan surat tanah pekarangan dan bangunan rumah yang terletak di Desa Marga Sakti, Dusun V, RT. 004, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dan surat tanah pertanian atau areal persawahan yang terletak di sebelah sungai air padang tepatnya di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu kepada PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan uang dari hasil penjualan sebidang tanah kebun kopi, hasil sewa tanah pertanian atau areal persawahan dan hasil sewa tanah kebun kopi yang menjadi hak Para Ahli Waris atau PENGGUGAT :
  1. Uang sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil penjualan sebidang tanah kebun kopi yang saat ini dalam penguasaan TERGUGAT apabila dibagi menjadi 6 (enam) bagian maka Zulkapi bin Kamaludin (Almarhum) (Anak Kandung Laki-Laki) mendapatkan Rp. 78.333.333,-, Tasminah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 39.166.666,-, Marjanah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 39.166.666,-, Hulmayati binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 39.166.666,-, dan Mulyana binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 39.166.666,-
  2. Uang sebesar Rp. 100.800.000,- (seratus juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil sewa tanah pertanian atau areal persawahan yang saat ini dalam penguasaan TERGUGAT apabila dibagi menjadi 6 (enam) bagian maka Zulkapi bin Kamaludin (Almarhum) (Anak Kandung Laki-Laki) mendapatkan Rp. 33.600.000,-, Tasminah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 16.800.000,-, Marjanah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 16.800.000,-, Hulmayati binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 16.800.000,-, dan Mulyana binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 16.800.000,-
  3. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari hasil sewa  tanah kebun kopi yang saat ini dalam penguasaan TERGUGAT apabila dibagi menjadi 6 (enam) bagian maka Zulkapi bin Kamaludin (Almarhum) (Anak Kandung Laki-Laki) mendapatkan Rp. 3.333.333,-, Tasminah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 1.666.666,-, Marjanah binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 1.666.666,-, Hulmayati binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 1.666.666,-, dan Mulyana binti Kamaludin (Anak Kandung Perempuan) mendapatkan Rp. 1.666.666,-
  1. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak